Pariaman -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang residivis kasus narkoba tahun 2020 berinisial DO panggilan D. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VII/2026-SPKT/Polres Pariaman, tanggal 7 Juli 2026.
Pelaku diamankan pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya yang berada di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H. bersama Tim Opsnal Satresnarkoba.
Penangkapan terhadap DO merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari keterangan salah seorang pelaku yang telah lebih dahulu diamankan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari DO. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Dubalang desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.115.000, dua alat hisap (bong) yang masih terpasang pipet yang telah dibengkokkan, serta kaca pirek yang masih terpasang dot.
Di hadapan para saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, DO juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang diduga sebagai pemasok berinisial Riko, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang diduga milik DPO Riko, namun nomor tersebut sudah tidak aktif sehingga proses pengembangan masih terus dilakukan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Pariaman menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasok yang hingga kini masih buron.
Polres Pariaman juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
